Rabu 22 Jul 2015 10:03 WIB

Revisi PKPU Semakin ‘Menjepit’ Risma-Whisnu

Rep: Andi Nurroni/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: Republika/Wihdan H
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Terbitnya revisi peraturan teknis pilkada, yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2015 semakin membuat posisi kandidat Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana terjepit. Peraturan tersebut memangkas waktu perpanjangan pendaftaran. Hal itu menyebabkan kesempatan hadirnya pesaing semakin sempit.

Sebelumnya, PKPU 9/2015 menyebutkan, jika hanya ada pasangan kandidat tunggal, pendaftaran terus dibuka secara berkala hingga waktu pemilihan. Jika masih belum ada pendatar tambahan, pilkada diundur hingga 10 hari.

Sementara dalam PKPU 12/2015, waktu perpanjangan dipangkas. Jika hingga akhir tenggat waktu pendaftaran hanya ada pasangan kandidat tunggal, waktu pendaftaran ditambah hingga tiga hari ke depan. Jika masih teteap tidak ada kompetitor, regulasi tersebut mengamanatkan pilkada diundur hingga 2017.

Menyimak peta politik Kota Surabaya saat ini, selain pasangan Risma-Whisnu yang diusung PDIP, belum ada pasangan kandidat yang dideklarasikan parpol atau gabungan parpol lain. Tak heran, pihak PDIP di tingkat Surabaya pun waswas menghadapi kondisi ini.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono berpendapat, PKPU 12/2015 telah menabrak UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pasal 201, ayat 1 menyebutkan, Pilkada 2015 diselenggarakan untuk daerah yang kepala daerah habis masa jabatannya pada 2015 dan Januai hingga Juni 2016. Jadi undang-undang hanya menetapkan satu opsi,” ujar Adi kepada Republika, Selasa (21/7).

Menurut Adi, bagi daerah Surabaya, terbitnya regulasi tersebut merupakan masalah serius. Ia menyebut, saat ini, upaya advokasi atas persoalan tesebut sudah ditangani di tingkat pusat melalui DPP PDIP. “Kami di Surabya, kewajiban kami mendaftarkan dan membangun langkah-langkah pemenangan,” kata dia.

Sejalan dengan PKPU 12/2015, KPU Kota Surabaya akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon dari jalur parpol dan gabungan parpol pada 26 hingga 28 Juli mendatang. PDIP Kota Surabay sendiri, menurut Adi, akan mendaftarkan duet Risma-Whisnu hari Senin, 27 Juli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement