REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun ke tahun terus meningkat. Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh menilai hal ini menunjukkan belum optimalnya peran negara menjamin perlindungan anak.
"Negara perlu hadir total untuk lebih memperhatikan perlindungan anak. Penegakan hukum harus tegas untuk mencegah terjadinya kasus yang berulang," ujar Asrorun Niam, dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (22/7).
Ia mengatakan, peningkatan ini terjadi baik dari segi jumlah maupun jenis pengaduan. Jumlah anak di Indonesia mencapai sepertiga jumlah penduduk. Dengan tingginya jumlah itu, pemihakan negara terhadap anak-anak Indonesia harus jelas.
Menurut Niam, keberpihakan negara itu bisa diwujudkan lewat pembangunan kebijakan yang ramah anak, kebijakan penganggaran, hingga penyelesaian kasus-kasus kontemporer.
Niam mencontohkan sejumlah kasus. Antara lain, kasus pembunuhan A di Bali, pemaksaan pendidikan agama yang tidak sesuai ajaran agama di beberapa sekolah di berbagai kota, penculikan anak, dan penelantaran anak. Menurut dia, jika kasus-kasus tersebut tuntas, itu menjadi bukti kehadiran negara memberi perlindungan terhadap anak.
Ia juga menyinggung perlunya jaminan perlindungan anak pada kasus penyerangan tempat ibadah di Tolikara, Papua. Data dari mitra KPAI di TKP, warga yang tempat tinggalnya terbakar saat ini masih berada di pengungsian.
“Tercatat 243 jiwa berada di pengungsian, sementara 100 di antaranya adalah balita. Jumlah pengungsi yang banyak mengakibatkan bahan makanan menipis,” kata dia.