Rabu 22 Jul 2015 22:17 WIB

Idrus: Penunjukan Plt Ketua Golkar Melawan Hukum

Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham.
Foto: Antara
Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) Idrus Marham menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Golkar daerah adalah perbuatan melawan hukum.

"Kepemimpinan Partai Golkar saat ini kan dalam status quo dan harusnya kedua kubu tidak boleh terlalu jauh mengambil kebijakan seperti menunjuk Pelaksana Tugas Ketua," kata Idrus Marham di Makassar, Rabu (22/7).

Dia mengatakan, konflik internal yang saat ini masih berproses belum menghasilkan suatu keputusan tetap atau mengikat mengenai kepengurusan siapa yang diterima. Menurut dia, konflik Partai Golkar baru bisa diketahui setelah ada putusan inkracht atau putusan mengikat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 24 Juli mendatang.

Kendati sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan permohonan banding Menteri Yasonna Laoli dan Golkar Kubu Agung Laksono. "Mahkamah Agung telah menolak putusan PT TUN. Konflik ini masih bergulir dan putusannya baru diketahui 24 Juli mendatang. Pengurus mana yang sah," tuturnya.

Lebih lanjut Idrus mengatakan, jika dalam putusan itu salah satu kubu dinyatakan menang, maka kubu yang lain harus menghormati putusan tersebut dan tidak membentuk partai baru lagi.

"Kami juga tidak lupa berterima kasih dengan Pak Jusuf Kalla. Berkat campur tangan beliau kami masih bisa ikut pilkada," jelasnya.

Saat ini di Sulawesi Selatan, Golkar kubu Agung Laksono telah menunjuk sejumlah Plt Ketua Golkar di daerah. Adapun Plt tersebut berada pada 16 kabupaten di Sulawesi Selatan. Yakni Kabupaten Sidrap, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkep, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Toraja Utara, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement