REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen Budi Waseso tidak gentar atas munculnya petisi pencopotan dirinya sebagai Kabareskrim Polri. Ia menganggap, petisi tersebut merupakan pengawasan terhadap kinerjanya.
Melalui petisi tersebut, ia mengatakan, tugasnya sebagai Kabareskrim bisa dinilai apakah sudah benar atau tidak. “Saya gak masalah dikoreksi, tapi pembuktian silakan di internal propam dan Irwasum. Kalau eksternal Kompolnas,” ujarnya, di Mabes Polri, Rabu (22/7).
Ia tidak mempermasalahkan persepsi masyarakat terhadap dirinya. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja. Akan tetapi, sebelum memberikan komentar, ia mengimbau untuk menilai berdasarkan fakta.
Dalam memberikan pendapat, katanya, tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Indonesia, kata dia, merupakan negara hukum. Ia juga tidak keberatan jika memang pada akhirnya dirinya tidak dipertahankan sebagai Kabareskrim.
Jenderal bintang tiga tersebut akhir-akhir ini mendapatkan sorotan publik. Bareskrim Polri dinilai dengan mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap sejumlah orang juga dinilai upaya kriminalisasi seperti yang dilakukan terhadap dua kominisioner Komisi Yudisial dan pimpinan KPK.