REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Cornelius (OC) Kaligis memastikan akan melawan dengan menempuh upaya praperadilan. Upaya perlawanan hukum itu dilakukan terkait pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Kaligis menyetujui permohonan praperadilan," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di gedung KPK usai menjenguk kliennya, Kamis (23/7).
Menurutnya, pemanggilan terhadap mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu tidak sesuai prosedur. Kaligis dipanggil pada Senin (13/7) untuk diperiksa namun surat pemanggilan baru diterima pada hari itu juga. Seharusnya, kata dia, surat panggilan diterima minimal tiga hari sebelumnya.
Bondjol mengatakan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK juga dianggap menyalahi prosedur, termasuk penetapan tersangka pengacara kondang itu. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Kaligis belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini dianggapnya melanggar Pasal 77 KUHAP.
"Akan kita ajukan dalam tempo sesingkat-singkatnya," ujar dia.
Seperti diketahui, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mencari sumber uang suap.