Ahad 26 Jul 2015 11:51 WIB

Polisi Makassar Amankan 38 Motor tanpa Surat

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Hazliansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian dari beberapa Polsek di kota Makassar kembali melakukan operasi cipta kondisi, Sabtu (25/7) malam. Dari hasil kegiatan ini, polisi berhasil mengamankan 38 motor tanpa surat-surat. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan masyarakat yang membawa senjata tajam saat berkendara.

Humas Polres Makassar Kompol Andi Husnaeni mengatakan, operasi Cipta Kondisi ini digelar di beberapa ruas jalan yang tergolong ramai namun rawan kejahatan, seperti jalan Pelita Raya dan jalan Veteran.

Di Jalan Veteran, anggota polisi berhasil mengamankan 18 motor tanpa surat keterangan. Sementara 20 motor tanpa surat-surat juga diamankan polisi di jalan Pettarani, saat Polisi menggelar operasi di depan kantor Telkom. Masing-masing kendaraan diamankan di Polsek Makassar dan Polsek Rappocini untuk diperiksa lebih lanjut.

"Semua kendaraan dan pemilik akan diproses sesuai hukum. Karena bisa saja kendaraan ini merupakan hasil pencurian," ujar Kompol Andi, Ahad (26/7).

Sementara, di Depan Polsek Panakukang Jl. Pengayoman Makassar, operasi cipta kondisi berhasil mengamankan seorang mahasiswa Andi Ahmad Yunus karena membawa sebilah badik di dalam jok motornya.

Hal serupa berhasil dilakukan anggota Brimob Polda Sulsel saat tengah melakukan penjagaan di markas komando Brimob. Mereka mengamankan dua orang laki-laki atas nama Hidayat (16) serta Zulkifli (17).

Dari tangan keduanya, anggota brimob berhasil menemukan sembilan anak panah (busur) dua buah katapel dan sebilah celurit. Kedua pemuda ini langsung digiring ke Polsek Tamalate untuk dimintai keterangan atas barang yang mereka bawa.

Andi menjelaskan, kegiatan operasi seperti ini akan terus digalakan untuk menekan angka kriminalitas di kota Makassar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement