REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solo, Jateng, resmi membuka pendaftaran Calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2015-2010, Ahad (27/7).
Jadual pembukaan pendaftaran ini, sebenarnya hanya formalitas saja -- sesuai dengan pertahapan Pilkada. KPUD sudah siap menerima pendaftaran pasangan bakal calon (balon). Ini karena pihak tim sukses sudah melakukan konsultasi, baik secara langsung maupun via telepon.
KPUD sendiri, sebelum jadual pendaftaran resmi, sudah membuka konsultasi setiap balon maupun tim pemenangan yang akan mendaftarkan diri. Mereka menanyakan ihwal persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar nanti.
"Sehingga ketika menerima pendaftaran, Ahad (26/7), balon sudah memenuhi persyaratan wajib yang harus ada untuk mendaftar sebagai calon walikota dan wakil wali kota,'' tutur Nurul Sutarti, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kota Solo, kemarin.
Menurut Nurul, balon maupun tim sukses yang datang nanti tinggal menyerahkan berkas pendaftaran dan formulir yang sudah diberikan. Tentu saja, berkas dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
Persyaratan yang dimaksudkan, kata Nurul, persyaratan yang wajib ada ketika mendaftar sebagai calon pasangan wali kota/wakil wali kota. Seperti, syarat dukungan parpol atau gabungan parpol pengusung, berikut jumlah kursi yang harus dipenuhi.
Dalam konsultasi sebelumnya, juga sudah dilakukan pihak bakal calon. Jadi, setiap balon dalam konsultasi sebelumnya memastikan apakah persyaratan yang sudah disusun sudah memenuhi atau belum.
"Kalau konsultasi mereka hanya memastikan apakah sudah bisa memenuhi persyaratan wajib atau belum," katanya.
Ihwal persyaratan tambahan, lanjut Nurul lagi, bisa dilengkapi apda masa perbaikan persyaratan. Secara teknis, KPUD sudah siap menerima balon wali kota/ wakil wali kota untuk mendaftarkan.
KPUD sudah menyediakan ruangan berkapasitas 30 orang. Sehingga apabila balon membawa massa pendukung saat pencalonan, dipersilahkan untuk menungu di luar.