REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan direktur PLN Dahlan Iskan (DI), Yusril Ihza Mahendra, menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi gardu listrik itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan alasan permohonan praperadilan tersebut adalah klien mereka tidak memiliki tujuan bagi kepentingan pribadi.
"Apa yang dilakukan klien kami bukan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan dilakukan dengan tujuan kepentingan perseroan," tutur Yusril.
Dia juga menjelaskan praperadilan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak tersangka, namun bukan diartikan bahwa tersangka tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pada 22 Juli 2015, pihak DI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melakukan pengujian alat bukti. Pihaknya menilai bahwa alat bukti harus diperoleh melalui proses penyidikan dan bukan penyelidikan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011. Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013.