Senin 27 Jul 2015 13:15 WIB

Menpan: PNS Antar Anak Sekolah Maksimal Satu Jam

Red: Angga Indrawan
Menpan RB Yuddy Chrisnandi saat sidak di PPTSP Sukabumi
Foto: kemenpan RB
Menpan RB Yuddy Chrisnandi saat sidak di PPTSP Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil di kota besar dapat diberikan waktu maksimal satu jam untuk mengantarkan anaknya masuk hari pertama sekolah.

"Dan di pedalaman yang aksesnya sulit, bisa setengah hari," kata Yuddy di sela kegiatan mengantarkan anaknya, Ayesha Fatma Nandira, sekolah di SD Adik Irma, Tebet, Jakarta, Senin (27/7).

Di tengah maraknya kejahatan kasus penculikan dan pelecehan anak, Yuddy mengatakan bahwa pemerintah berupaya menggelorakan gerakan nasional mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perhatian orang tua, khususnya para PNS kepada anak.

"Pegawai negeri sipil perlu memberikan contoh sebagai motor gerakan nasional mengantar anaknya masuk sekolah pada hari pertama," terang Yuddy.

Politikus Hanura itu meminta pejabat pembina kepegawaian tidak mencatat keterlambatan PNS karena mengantar anak sekolah sebagai pelanggaran. Ia juga mengungkapkan bahwa anjuran bagi PNS mengantarkan anak pada hari pertama sekolah akan diatur dalam sebuah kebijakan berbentuk surat edaran.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menganjurkan agar para orang tua mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah. Hal itu guna menanamkan budi pekerti terhadap anak dan sekaligus mengenal lingkungan sekolah anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement