Selasa 28 Jul 2015 04:28 WIB

Evy Susanti 'Blak-blakan' Seputar Kasus Suap Hakim PTUN

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti berbicara di depan publik terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Evy mengaku tak tahu menahu terkait perkara yang membuatnya bersaksi di depan penyidik KPK.

Evy mengaku kenal dengan OC Kaligis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, sejak tahun 2002. Pengacara kondang tersebut kemudian dijadikan lawyer pribadi suaminya selaku orang nomor satu di Sumut.

"Pak OC (Kaligis) lawyer Pak Gatot selaku kepala pemda," kata Evy dalam keterangan pers di Hotel Luwansa, Selasa (28/7) dini hari.

Evy mengatakan, ia memang pernah memberikan uang ke Kaligis untuk pembayaran sebagai seorang pengacara. Ia mengaku, setiap sekali perjalanan ke Sumut, Kaligis dibayar sebesar Rp 50 juta yang diberikannya dalam bentuk dolar Amerika.

Menurutnya, uang itu berasal dari kantong pribadinya. "Anggaran dari kami pribadi, Pak Kaligis lawyer fee sekali perjalanan ke Sumut Rp 50 juta. Itu kita berikan dalam USD (dolar Amerika)," ujar dia.

Dia mengatakan, pemberian uang itu sama sekali tak terkait dengan dugaan suap hakim PTUN. Uang yang diberikannya kepada mantan ketua Mahkamah Partai Nasdem itu merupakan lawyer fee yang tak terkait dugaan suap yang terjadi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement