REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti berbicara di depan publik terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Evy mengaku tak tahu menahu terkait perkara yang membuatnya bersaksi di depan penyidik KPK.
Evy mengaku kenal dengan OC Kaligis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, sejak tahun 2002. Pengacara kondang tersebut kemudian dijadikan lawyer pribadi suaminya selaku orang nomor satu di Sumut.
"Pak OC (Kaligis) lawyer Pak Gatot selaku kepala pemda," kata Evy dalam keterangan pers di Hotel Luwansa, Selasa (28/7) dini hari.
Evy mengatakan, ia memang pernah memberikan uang ke Kaligis untuk pembayaran sebagai seorang pengacara. Ia mengaku, setiap sekali perjalanan ke Sumut, Kaligis dibayar sebesar Rp 50 juta yang diberikannya dalam bentuk dolar Amerika.
Menurutnya, uang itu berasal dari kantong pribadinya. "Anggaran dari kami pribadi, Pak Kaligis lawyer fee sekali perjalanan ke Sumut Rp 50 juta. Itu kita berikan dalam USD (dolar Amerika)," ujar dia.
Dia mengatakan, pemberian uang itu sama sekali tak terkait dengan dugaan suap hakim PTUN. Uang yang diberikannya kepada mantan ketua Mahkamah Partai Nasdem itu merupakan lawyer fee yang tak terkait dugaan suap yang terjadi.