Selasa 28 Jul 2015 04:24 WIB

Hari ini, 48 Capim KPK Kembali Ikuti Seleksi

Rep: C36/ Red: Indira Rezkisari
 (dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti saat konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7).   (Republika/Wiihdan Hidayat)
(dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti saat konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7). (Republika/Wiihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sebanyak 48 kandidat calon pimpinan (capim) KPK  dipastikan kembali mengikuti seleksi tahap kedua , Selasa (28/7).  Tiga rangkaian tes akan dijalani seluruh capim hingga Selasa malam.

Dikonfirmasi pada Senin (27/7) malam, Juru Bicara (Jubir) Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Betti Alisjahbana, memastikan tidak ada capim yang gugur dalam seleksi.

“Semua hadir di hari pertama seleksi tahap kedua, Senin.  Mereka kembali akan menjalani seleksi tahap kedua pada Selasa,” ujar  Betti.

Menurut dia,  rangkaian tes pada Selasa meliputi   leaderless group discussion (LGD), wawancara dan presentasi.  Menurut jadwal, tes baru berakhir pada Selasa malam. Tes masih  melibatkan sejumlah asesor dari beberapa latar belakang keilmuan.

Sebelumnya, Betti memaparkan bahwa rangakaian tes tahap ketiga bertujuan mengukur potensi kecerdasan, cara kerja, potensi kerja, hubungan sosial, kepribadian dan integritas. Selain itu, diukur pula komptensi manajerial dan kompetensi inti lain sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk memimpin KPK ke depan.

Proses seleksi tahap ketiga dilaksanakan di Gedung Pusdiklat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jalan Hang Jebat Raya, Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Hasil seleksi diumumkan pada 12 Agustus 2015.  Pansel tidak menetapkan kuota hasil seleksi tahap ketiga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement