REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak di beberapa daerah menyisakan cerita adanya calon yang berkasnya terpaksa dikembalikan. Di Kalimantan Selatan, Pandeglang, dan Kepulauan Riau, KPU setempat menunda pendaftaran berkas pasangan yang diusung dari Partai Golkar dan PPP.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan adanya penundaan berkas calon karena tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, KPUD berhak mengembalikan berkas calon yang tidak sesuai dengan aturan PKPU.
“KPU tetap pada kesepakatan islah pencalonan dalam PKPU 12/2015, persetujuan masing-masing kubu, kalau bersikukuh masing-masing calon ya ditolak seperti di Pandeglang,” ujar Ferry di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (28/7).
Ia menuturkan, setiap pasangan calon yang mengajukan pendaftaran harus memenuhi syarat sesuai dengan aturan PKPU Pasal 38 ayat 2 yang diantaranya harus sesuai dengan kursi di DPRD setempat. Selain itu, harus ada rekomendasi dari pimpinan partai tingkat pusat.
Sementara untuk pasangan yang diusung oleh partai yang terlibat konflik kepengurusan harus disetujui oleh dua kubu kepengurusan tersebut. “Apakah gabungan atau nggak, itu urusan perekrutan partai, kami sudah siapkan aturan, mekanisme, perangkat agar bisa diikuti,” ujarnya.
Menurutnya, pendaftaran hari terakhir Pilkada serentak ini akan ditutup hingga pukul 16.00. Hingga saat ini, ada 240 pasangan yang mendaftar. Sementara, jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada serentak 2015 ini, yakni sembilan provinsi, 124 kabupaten, dan 36 kota.