Selasa 28 Jul 2015 19:14 WIB

PDIP DIY akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya "judicial review" terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda.

"Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DIY, Bambang Praswanto dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa bila sampai akhir waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan, maka pendaftaran akan diperpanjang 10 hari, kemudian 3 hari.

Menurut Bambang, peraturan tersebut akan berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan daerah terlalu lama, sebab jika kabupaten tertentu tidak memenuhi ketentuan pilkada tahun ini maka akan berpotensi ditunda hingga 2017.

"Kalau tidak ada ketegasan dari KPU, peraturan itu bisa menyandera rakyat karena akan ada pengunduran (pilkada) selama dua tahun," kata dia.

Sementara itu, kebijakan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) bupati sebagai solusi pengisian jabatan sementara, menurut dia, tidak akan efektif dalam menjalankan tugas bupati sebagaimana mestinya, sebab kewenangannya cenderung terbatas.

"Saya kira (Plt) tidak terlalu efektif karena tentu kewenangannya tidak seperti yang dimiliki bupati," kata dia.

Ia mencontohkan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki potensi ditunda sebab hingga satu hari menjelang batas akhir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya ada satu pasangan yang mendaftar yang diusung oleh PDIP yakni Sri Surya Widati dan Misbakhul Munir.

"Namun apapun yang terjadi, ada lawan atau tidak kami tetap mengusung pasangan calon dengan menyerahkan mekanismenya pada tahapan Pilkada," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement