Sabtu 01 Aug 2015 03:29 WIB

Gubernur NTB Minta Masyarakat Tetap Lanjutkan BPJS

Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mengimbau masyarakat tetap melanjutkan penggunaan BPJS meski Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram atas keberadaan lembaga tersebut.

"Saya kira tidak ada masalah diteruskan meski ada fatwa MUI. Terpenting saat ini pemerintah dan MUI perlu duduk bersama untuk membicarakan akad apa yang paling sesuai dalam BPJS sehingga tinggal disesuaikan saja," kata Zainul Majdi di Mataram, Jumat.

Menurut dia, fatwa MUI terkait BPJS haram bisa jadi karena ada sistim atau akad yang belum jelas dalam penggunaannya, sehingga MUI memerlukan penjelasan lebih luas dan lebih mendalam dari pemerintah terkait hal itu.

"Kira-kira akad BPJS ini masuk mana dalam Islam, kalau ini 'clear' saya kira tidak ada masalah," ujarnya.

Untuk itu, guna mencari solusi dari persoalan tersebut, doktor lulusan Universitas Al Azhar Mesir ini, menyarankan agar MUI dan pemerintah bisa duduk bersama membahas masalah BPJS tersebut, sehingga tidak menjadi polemik yang terus berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Saat ini terpenting pemerintah dan MUI perlu duduk bersama untuk membicarakan akad apa yang paling sesuai dalam BPJS. Kalau sudah ketemu, tinggal disesuaikan saja. Dan karena ini sudah berjalan silahkan saja masyarakat menggunakannya," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement