Senin 03 Aug 2015 15:33 WIB

Soal Usulan Otoritas Pelabuhan, RJ Lino: Saya Nggak Setuju!

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (II), Richard Joost Lino usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (II), Richard Joost Lino usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengaku tidak setuju dengan usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penunjukan otoritas pelabuhan (OP) sebagai pusat koordinator seluruh kegiatan di pelabuhan. Penunjukkan OP tersebut yang rencananya akan dituangkan dalam Keppres, dilakukan demi mengurai permasalahan waktu tunggu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya enggak setuju. Karena Kementerian Perhubungan tidak punya orang, ini harus dibedakan antara bongkar muat barang dengan penyelesaian dokumen," katanya di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Lino menambahkan, penyelesaian dokumen itu namanya Trade, bagian dari perdagangan, dan yang paling tepat menjadi OP adalah Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Jadi yang paling tepat untuk itu Bea cukai. Bea cukai yang cocok selesaikan masalah dwelling time," tegasnya.

Lino menegaskan, Bea Cukai yang mengkoordinasi semua kementerian seperti Pertanian dan perdagangan, bukan Kemenhub.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement