Senin 03 Aug 2015 15:57 WIB

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Membangun Irigasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- Banyak daerah mengalami kekeringan dan krisis air akibat musim kemarau yang berkepanjangan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mendorong kepada kepala desa untuk membangun irigasi dengan menggunakan dana desa yang sudah ditransfer pemerintah.

"Silakan dengan musyawarah desa dibuat bangun jalan desa,infrastruktur desa, irigasi, serta lumbung desa," ujar Marwan dalam 'Dialog Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Program Dana Desa' yang diikuti 284 kepala desa di Pendopo Kabupaten Nganjuk dalam siaran pers, Senin, (3/8).

Politikus PKB tersebut mengingatkan, penggunaan dana desa harus betul-betul dilaksanakan dan dimaknai untuk pembangunan desa. Dia pun menyebut nominal rata-rata desa di Nganjuk tahap awal mendapat Rp 150 juta, ditambah alokasi dana desa (ADD) Rp 400-an juta, sehingga setiap desa memperoleh Rp 600 juta.

Dia ingin agar dana desa bisa digunakan untuk memberdayakan aparat desa dan mendorong ekonomi perdesaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Saya minta data BUMDesnya, kalau belum ada, saya minta dibuat segera. Sesuai dengan permendesa, BUMDes itu solusi konkret tingkatkan perekonomian desa," katanya.

Marwan menambahkan, dana desa bisa diprioritaskan untuk membuat irigasi desa, dan bisa disinergikan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Nganjuk. "Sesuai amanat UU Desa, masyarakat desa mempunyai wewenang untuk membangun desa, Ini juga sesuai dengan program Nawa Cita Presiden Jokowi. Presiden berkomitmen bangun desa."

Komitmen presiden dalam membangun desa, bisa dibuktikan dengan naiknya anggaran desa dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun. "Jadi anggaran desa yang berjumlah Rp 1,4 miliar (per desa) itu bisa dilakukan secara bertahap sampai 2018. Tapi akan kita upayakan sudah bisa terpenuhi pada tahun 2016," ujar Marwan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement