Senin 03 Aug 2015 17:52 WIB

Skema Dwelling Time yang Rentan Terjadi Penyuapan

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
Sistem satu atap izin bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok atau dwelling time dinilai memiliki celah terjadinya transaksi suap menyuap izin.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sistem satu atap izin bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok atau dwelling time dinilai memiliki celah terjadinya transaksi suap menyuap izin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem satu atap izin bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok atau dwelling time dinilai memiliki celah terjadinya transaksi suap menyuap izin. Lamanya pengurusan izin, banyaknya instansi yang mesti dilalui oleh para pengusaha dan importir, menjadi celah terjadinya suap menyuap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono mengatakan dalam kasus dugaan suap yang sekarang baru terungkap ini baru pada tahan Pre Clereance. Tahap awal ini merupakan izin yang harus dicari pemilik barang impor. Izin ini harus melewati sejumlah pihak. Seperti kementerian yang berhubungan langsung dengan jenis barang impor, pengecekan barang, perhitungan kuantiti. Hingga berujung pada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, selaku filter terakhir apakah barang tersebut layak jual atau tidak di Indonesia.

Tahap Pre Clereance inilah yang kemudian dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan suap menyuap. Masa dwelling time yang memakan waktu hingga berhari hari, bahkan pekan membuat para oknum pedagang dan importir mencari celah untuk mempermudah proses pre clereance ini.

"Kami masih dalami lagi keterlibatan instansi lain. Kami juga dalami proses sepenuhnya terkait bongkar muat ini. Makanya ini masih panjang," ujar Mudjiono saat ditemui ROL di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

Mudjiono mengatakan saat ini ada 18 kementerian yang berada dalam layanan satu atap di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut. Meski saat ini polisi sedang konsentrasi pada Kementerian Perdagangan, Mudjiono tak menutup kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.

Namun, ia masih mendalami hal ini. Ia mengatakan saat ini masing masing perwakilan dari 18 kementerian hanya untuk dimintai keterangan. Kesaksian mereka meliputi soal mekanisme yang selama ini berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Masih kami jadikan saksi dan gambaran skema mekanisme disana. Ya jika memang ada keterlibatan tentu akan kita proses. Hanya saja kita tak bisa gegabah. Kami sedang dalami agar bisa mendapatkan alat bukti yang cukup," ujar Mudjiono.

Mudjiono juga meyakinkan perjalanan ini masih perlu ditelusuri. Nantinya celah suap tak hanya pada tahap Pre Clereance saja tetapi juga sampai pada tahap barang keluar dan mendapatkan perizinan dari Bea Cukai.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement