REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan penundaan Pilkada terhadap tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Penetapan penundaan tersebut terlebih dahulu ditempuh melalui rapat pleno yang digelar masing-masing KPU di ketujuh daerah tersebut.
"Setelah itu mengambil keputusan dan ketetapan yang dituangkan pada surat keputusan di masing-masing daerah terkait penundaan di 2015 dan diteruskan ke 2017," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU Pusat, Selasa (4/8).
Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2015, bahwa jika daerah terdapat kurang dari dua pasangan calon, maka dilakukan penundaan Pilkada di daerah tersebut.
Ia menambahkan pasca penutupan pendaftaran tambahan kemarin, KPU setempat sudah dapat mengetahui apakah daerah tersebut ditunda atau tidak melalui pembuatan berita acara penutupan pendaftaran.
"Pertama teman-teman mengeluarkan berita acara terkait proses yang terjadi bahwa tidak ada pendaftar pada tanggal 3, lalu kemudian teman-teman di daerah masing-masing akan mengeluarkan surat penundaan," ujarnya.
Seperti diketahui dalam masa perpanjangan pendaftaran di 13 daerah, ada tujuh daerah yang dipastikan tetap memiliki satu calon tunggal, tujuh daerah tersebut yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).