REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penggeledahan di Kementerian Perdagangan dilakukan selama dianggap perlu oleh penyidik. "Itu kewenangan penyidik, selama penyidik mengganggap perlu ya dilakukan," kata Wapres di Jakarta, Selasa (4/8), menyikapi penggeledahan di Kemendag serta rencana perombakan di kementerian tersebut.
Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya menggeledah kembali kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada Senin (3/8) terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan bahwa penggeledahan di ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag RI. Penyidik berupaya mencari alat bukti lainnya guna melengkapi dan mengembangkan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan petinggi Kemendag RI itu.
Sebelumnya, polisi telah menggeledah Kantor Kemendag dengan barang bukti diduga uang hasil suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Penyidik kepolisian juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI nonaktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.
Selanjutnya, seorang pekerja harian lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, pengusaha importir MU, dan seorang wanita L.