Rabu 05 Aug 2015 01:45 WIB

Gubernur Gatot Pujo Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (belakang) dan istrinya Evy Susanti (depan) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (belakang) dan istrinya Evy Susanti (depan) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan tersangka Gatot Pujo Nugroho mengajukan diri menjadi justice collaborator. Ini terkait kasus suap PTUN Kota Medan.

"Ya betul saudara Gatot mengajukan diri menjadi justice collaborator," ujar dia di acara ultah ICW, Selasa (4/8).

Dia menyatakan pimpinan KPK telah merapatkan hal ini. Dan menyatakan sepakat. Dengan menjadi justice collaborator, kata Johan, harapannya penyelidikan akan semakin mudah. Dimana nantinya tersangka akan lebih terbuka dalam mengungkap fakta fakta yang ada. Hal tersebut jelas positif untuk jalannya penyelidikan.

Ditanya terkait kompensasi atau keringanan yang akan didapat Gatot, Johan enggan berkomentar banyak. Yakni apakah ada keringanan hukuman atau tidak. "Hakikatnya domain hukum KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan putusan hukum jadi tupoksi pengadilan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement