REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai Indonesia mengalami kekosongan norma hukum terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2015 yang masih menyisakan masalah hingga saat ini.
Ia mengatakan Pilkada Serentak pada Desember 2015 sejatinya sudah menjadi agenda nasional yang harus didukung pelaksanaannya agar sukses. Namun, ketika dalam prosesnya menyisakan persoalan termasuk masih adanya tujuh daerah dengan bakal calon tunggal maka hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dicari jalan keluarnya bersama-sama.
"Memang ini hal baru dalam tradisi demokrasi Indonesia, saya kira fenomena tidak bisa dilaksanakannya di tujuh daerah atau kemungkinan lebih karena hanya terdapat calon tunggal. Dan kita mengalami kekosongan norma hukum. Kita lihat apa yang akan dilakukan Presiden," tuturnya.
Soal perlu tidaknya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ia masih melihat berbagai pertimbangan dan implikasi yang mungkin timbul.
"Kita akan lihat langkah untuk mengisi kekosongan norma hukum yang akan diambil Presiden apakah Perppu atau aturan hukum yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
Berikut 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah sampai dengan 3 Agustus 2015 yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya, Jawa Timur.