REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang waktu pendaftaran bagi tujuh daerah yang memilki calon tunggal.
Hal itu yang disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik usai komisioner KPU menggelar rapat pleno perihal rekomendasi tersebut. "Kami menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat KPU Nomor 449/kpu/viii/2015 yang memerintahkan KPU di tujuh kabupaten/kota ini untuk menindaklanjuti rekomendasi itu," ujar Husni di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (6/8).
Husni menambahkan terbitnya surat tersebut sekaligus mencabut surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 yang berisi mengenai ketetapan penundaan di tujuh daerah tersebut. Selanjutnya, Husni mengatakan masa perpanjangan akan dilakukan selama tiga hari setelah didahului masa sosialisasi selama tiga hari mulai hari ini tanggal 6-8 Agustus 2015 mendatang.
"Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon (tujuh daerah tersebut) selama tiga hari mulai 9 sampai dengan 11 Agustus," ujar Husni.
Menurutnya, dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran di tujuh daerah tersebut juga KPU setempat diminta untuk mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui surat 0213/Bawaslu/VIII/2015 merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi perpanjangan waktu pendaftaran kepada tujuh daerah dengan calon tunggal selama paling lama tujuh hari.
Adapun tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).