REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso membantah belum memeriksa saksi ahli meringankan terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Kasus penghinaan Sarpin menjerat Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki sebagai tersangka.
"Sudah, sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (7/8).
Pernyataan ini membantah pernyataan kuasa hukum Taufiqurahman Sahuri, Dedi J Syamsuddin yang menyebut penyidik belum memeriksa saksi ahli yang dapat meringankan kliennya. Kemarin, Dedi mendatangi Mabes Polri untuk mengajukan surat ke Bareskrim dengan maksud agar penyidik tetap memeriksa saksi ahli meringankan yang diajukan pihaknya.
Budi mengklaim pihaknya sudah memeriksa saksi ahli, baik dari pihaknya maupun yang diajukan pihak tersangka. Namun, lanjutnya, memang tidak semua saksi ahli yang diajukan pihak tersangka harus diperiksa.
"Misalnya, mengajukan lima, tidak usah kelimanya diperiksa. Dari lima yang diajukan, dua yang diperiksa sudah cukup," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Taufiqurahman Sahuri, Dedi J Syamsuddin menyesalkan pelimpahan tahap satu berkas perkara milik Taufiqurrahman ke Kejaksaan Agung pada 3 Agustus lalu. Ia menilai pelimpahan tersebut terburu-buru karena saksi ahli meringankan yang diajukan pihaknya belum diperiksa penyidik Bareskrim.
Sementara itu, menurut rencana, berkas untuk tersangka Suparman Marzuki akan dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung hari ini. "Jika tak ada halangan besok (hari ini) akan diserahkan (ke Kejagung)," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana, Kamis (6/8) kemarin.