Sabtu 08 Aug 2015 08:51 WIB

Disebut BPK Rugikan Negara, Ahok: Lu Dendam Sama Gue?

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku naik pitam atas tuduhan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang tidak sesuai dan merugikan negara. Tudingan itu didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengklaim, semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Termasuk penyerahan dokumen ke BPK. Karenanya, ia heran dengan tuduhan BPK yang dinilainya tidak tepat dengan yang sudah dilakukannya.

"Makanya saya marah. Lu dendam sama gue? Cari musuh jangan sama gue, salah musuh lu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8).

Ia menyebut program tersebut sudah sesuai prosedur. Ada Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) serta nota kesepahaman yang sudah ditandatangani wakil-wakil ketua yang lama.

Apalagi, sebut dia, Pemprov DKI sebetulnya sudah pernah memberikan dokumen soal Sumber Waras. Namun BPK menolak dokumen tersebut. "Makanya orang kita mau kasih dokumen mereka nolak sebenarnya. BPK tidak datang cari saya. Dalam prosedur sebelum LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu mesti ketemu saya ngomong. Klo kamu jadi terdakwa akan dipanggil baru diperiksa kan. Ini masa saya enggak, tiba-tiba nuduh saya," ujarnya.

Padahal, menurutnya ia sudah menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk membeli lahan RS Sumber Waras sesuai peraturan yang berlaku. Ia berpendapat, ada peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembelian lahan di bawah harga pasar. Di mana lahan yang dibeli DKI berada satu zona dengan RS Sumber Waras.

Nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di lokasi tersebut sebesar Rp 20 juta per meter persegi. DKI membeli lahan seluas 6,9 hektare senilai Rp 1,5 triliun.

BPK sebelumnya menemukan pengadaan RS Sumber Waras disebut tidak melalui proses yang memadai. Ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 191 miliar.

Atas temuan tersebut, DPRD DKI Jakarta akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) yang akan menindaklanjuti temuan BPK, termasuk lahan RS. Sumber Waras.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement