REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis). Sidang ditunda hingga 18 Agustus 2015 mendatang.
Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim tunggal Suprapto. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon telah mengirim surat kepada pengadilan untuk meminta penundaan selama dua minggu. Tetapi, hakim tunggal Suprapto tetap memutuskan penundaan dilakukan selama sepekan.
"Kita akan melakukan panggilan kepada termohon dengan diikuti peringatan, persidangan ditunda hingga tanggal 18 Agustus 2015," ujar Hakim tunggal Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Hakim tunggal Suprapto mengatakan penundaan yang diminta KPK karena masih perlu waktu untuk mempersiapkan bukti, saksi dan beberapa keperluan sidang lainnya.
"Permintaan penundaan sidang untuk dipersiapkan bukti surat, persiapkan saksi termasuk koordinasi dengan ahli serta siapakan surat administrasi lainya. Untuk itu kami mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan praperadilan untuk waktu dua minggu ke depan," kata hakim saat membacakan surat penundaan dari KPK di ruang sidang.
Sebelumnya, OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli. Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum OC Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut.
Hal ini menyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilaksanakan. Sidang praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.