Selasa 11 Aug 2015 01:27 WIB

Surya Paloh: Pemberian Sanksi untuk Parpol tak Perlu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beserta Sekjen Nasdem Patrice Rio Capela menyambut jajaran Pengurus Pusat Muhammadiyah di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (NasDem), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beserta Sekjen Nasdem Patrice Rio Capela menyambut jajaran Pengurus Pusat Muhammadiyah di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (NasDem), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh menilai pemberian sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah tidak perlu dilakukan. Menurutnya, sanksi hanya ditujukan jika berlandaskan undang-undang.

"Kalau tidak ada di peraturan perundang-undangan, sanksi parpol tidak perlu. Kecuali sudah diatur di perundang-undangan," kata Surya Paloh usai membuka Sidang Pleno Istimewa terkait Pilkada di DPP Partai NasDem, Jakarta, Senin (10/8).

Ia pun mengingatkan, seluruh elemen masyarakat, termasuk parpol agar sebaiknya menjalankan peraturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama dahulu. Ketimbang, kata dia, membuat peraturan baru yang justru dapat kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.

Saat ini, kata dia, partainya sangat menyayangkan munculnya calon-calon tunggal di Pilkada serentak. Sedikitnya ada tujuh daerah yang bercalon tunggal, tetapi demikian semua merupakan sebuah konsekuensi dalam menjalankan UU itu sendiri.

"Memang kita sayangkan adanya calon tunggal. Tapi itu adalah bagian dari konsekuensi menjalankan UU. NasDem ajarkan untuk konsisten, termasuk ketika menjalankan UU," jelas Surya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu direvisi guna mencakup sanksi bagi partai yang tidak memasukkan nama calon dalam Pilkada. "Oleh karena itu undang-undang itu harus direvisi untuk melihat kenyataan yang ada," kata Kalla ditemui di Istana Wapres, Jakarta pada Kamis (6/8).

Menurut JK, sejumlah partai yang tidak mengikutsertakan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak akhir 2015 tidak bisa diberikan sanksi karena belum tercantum dalam UU No 8/2015 tersebut.

"Kalau sekarang tidak ada sanksinya. Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi UU itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," jelas JK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement