REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terkait rencana pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan proses rekomendasi pembangunan gereja dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan aktivitas ibadah di status quo-kan.
"Sampai ada kekuatan hukum tetap oleh yang berwenang, tidak ada aktivitas ibadah atau pembangunan gereja (status quo)," kata Rahmat Effendi di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (10/8).
Keputusan itu diambil setelah proses mediasi yang cukup alot yang dihadiri oleh Wali Kota, Wakapolres Bekasi, Kemenag Bekasi dan perwakilan dari alim ulama Kota Bekasi. Meskipun demikian, Rahmat menegaskan bahwa bila ada yang merasa jika pembangunan gereja tersebut tidak benar dengan proses administrasi, pihak tersebut dipersilahkan untuk melakukan gugatan dengan prosedur yang baik dan benar.
"Jika ada yang tidak benar, silahkan dilakukan gugatan dengan proses yang baik dan benar, yaitu diselesaikan dengan proses PTUN," katanya.
Dalam mediasi tersebut juga disepakati bahwa para alim ulama jug dipersilahkan untuk mengecek data mengenai persyaratan pembangunan gereja ke instansi terkait. Selain itu, para alim ulama dan semua pihak juga diminta untuk menjaga iklim kota Bekasi agar tetap kondusif demi kenyamanan bersama. Hasil mediasi tersebut akhirnya membuat sekitar 2.000 masa aksi demonstrasi tenang dan membubarkan diri.
Sebelumnya masa aksi yang tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, sejak pukul 09.00 WIB. Aksi demonstrasi ini sempat menimbulkan kemacetan, lalu pada pukul 11.45 WIB polisi lalu lintas terpaksa mengalihkan jalur kendaraan dari Jalan Ahmad Yani, untuk menghindari adanya kericuhan dengan pengendara kendaraan bermotor.