Kamis 13 Aug 2015 17:03 WIB

Biarkan PNS tak Netral, Kepala Daerah Bisa Dijerat Hukum

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala daerah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal pengawasan netralitas aparatur sipil  negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2015. Dalam fungsinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Kepala Daerah bertanggung jawab menegakkan sanksi kepada PNS yang terlibat pelanggaran dalam Pilkada baik dalam hal netralitas, maupun pemanfaatan fasilitas negara.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan kepala daerah sesuai tingkatannya harus dapat menindaklanjuti sanksi atas pelanggaran yang dilakukan jajaran pegawai di bawahnya. Hal ini agar tindak lanjut sanksi pelanggaran tersebut dilaksanakan tuntas sesuai dengan PP 53/2010 tersebut.

“Ya Bupati dan Gubernur itu punya kewajiban untuk menegakkan itu. Kalau beliau tidak melaksanakan tugasnya itu, atasan yang tidak memberikan sanksi itu, akan terkena sanksi juga,” ujar Dwi yang ditemui usai kordinasi terkait Pilkada di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/8).

Ia mengatakan kepastian sanksi terhadap Kada tersebut berdasarkan kesepakatan dua kementerian antara KemenPAN RB dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk penegakkan hukum atas pelanggaran disiplin PNS.

Pasalnya, selama ini kata dia, temuan pelanggaran disiplin PNS terkadang tidak ditindaklanjuti dengan tuntas. “Jadi kalau ada Sekda, Kepala dinas, yang tahu anak buahnya melakukan pelanggaran, tidak melakukan investigasi dan penindakan, dia sendiri yang kena,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya dua Kementerian tersebut akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pengawasan tindak lanjut dari pelanggaran netralitas PNS di Pilkada. Sehingga, ada tim khusus yang bertugas memastikan pelanggaran disiplin PNS ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tim satgas akan mengawasi pergerakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dalam hal menindaklanjuti pelanggaran PNS. “Yang pasti PPK yang harus bergerak duluan. Kami Menpan dan Mendagri akan mengawasi apakah PPK menjalankan tugas mereka atau tidak. jika mereka tak menjalankan tugasnya, baru Mendagri akan mengenakan sanksi kepada PPK sesuai dengan PP 53/2010.

 

Sesuai dengan PP 53/2010 sendiri disebutkan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sedangkan PPK sendiri menurut PP 9/2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS disebutkan PPK tingkat pusat yakni adalah setingkat menteri, kejaksaan agung, Kapolri, dll, sedangkan PPK tingkat provinsi adalah gubernu, dan PPK tingkat kabupaten/kota yakni Bupati/Walikota.

 

Sementara sanksi yang diatur dalam PP tersebut juga menyebutkan ada kategori sanksi mulai ringan, sedang, dan berat berdasarkan tingkatan pelanggarannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement