REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi melantik Tri Kurniadi sebagai Wali Kota Jakarta Selatan Tri menggantikan Syamsuddin Noor yang dicopot dari jabatannya.
Pelantikan dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8) dan dihadiri oleh pejabat Pemprov DKI dan perwakilan DPRD.
Hadir Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Daerah Saefullah, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad Ongen Sangaji, dan pejabat eselon di lingkungan Pemprov DKI Jakarta lainnya.
Tri resmi diangkat berdasarkan Surat Keputusan DPRD DKI No. 18 Tahun 2015 tanggal 10 Agustus 2015 serta Surat Keputusan Gubernur No. 1532 Tahun 2015 tertanggal 6 Agustus 2015.
Gubernur Basuki atau akrab disapa Ahok memberikan wejangan terkait tugas berat Tri menggantikan Syamsuddin. Termasuk tanggung jawab soal PKL dan lurah serta camat yang membuat wali kota sebelumnya dicopot jabatannya. "Pak Tri tugasnya agak banyak. Saya menanti dua tahun transformasi Jakarta Selatan," kata Ahok.
Ia berharap Tri bisa menuntaskan permasalahan lurah dan camat yang dinilainya tidak bisa mengatasi permasalahan di wilayahnya. Lurah dan camat disebut mantan Bupati Belitung Timur tersebut tidak pernah aktif dan tegas.
Bahkan sebelumnya walaupun sudah diperintahkan Ahok lewat wali kota sebelumnya, lurah dan camat di Jakarta Selatan dinilai penakut. Oleh karenanya, ini menjadi tanggung jawab baru bagi Tri dalam masa jabatannya ke depan. "Camat dan lurah keenakan," ucapnya.
Ia mengingatkan wilayah Jaksel yang disebut masih jorok dan tidak teratur. Sampah dan truk pengangkutnya terbengkalai. Selain itu permasalahan pembebasan lahan dan infrastruktur Light Rail Transport (LRT) yang tidak kunjung beres.
Tri diharap bisa bekerja maksimal di masa jabatannya. Sebelumnya Tri merupakan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan. Sedianya dirinya dilantik Basuki pada 6 Agustus 2015 lalu. Namun, karena permasalahan administrasi DPRD belum selesai, maka pelantikannya tertunda.