REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah mengatakan berkas kasus Engeline hingga kini masih P19.
"Berkas kasus Engeline terkait ibu tirinya, Margariet Megawe masih P19 di Polda Bali," jelas Siti kepada Republika, Kamis (20/8).
Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Megawe, di antaranya, Margriet Ch Megawe, Yvonne Megawe, dan Christine Megawe, Rabu (19/8). Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam di Polresta Denpasar, Bali.
Perlu diketahui berkas tersebut selama ini tertunda akibat pengajuan praperadilan ibu tiri Engeline, Margriet Megawe yang menjadi tersangka. Praperadilan ibu tiri Engeline, Magriet Megawe juga sudah ditolak karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil (argumentasi) terkait kasus pembunuhan bocah tersebut.
Engeline dilaporkan hilang pada 16 April 2015. Namun, ia ditemukan dikubur di pekarangan belakang rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015. Setelah ada penyidikan oleh polisi dinyatakan Engeline sudah dibunuh sejak ia dilaporkan hilang.
Pada awal penyidikan, tersangka Agus mengaku yang sudah memperkosa dan membunuh Engeline. Namun pernyataan tersebut ia ganti karena diancam oleh Margriet dan menurutnya yang membunuh Engeline adalah Margriet sendiri.