REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan 27 warga Kampung Pulo yang ditangkap dalam bentrokan saat penggusuran kemarin. Menurutnya, dalam kasus Kampung Pulo aparat kepolisian perlu bersikap netral dan jangan mau diperalat arogansi kekuasaan.
IPW mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok untuk menata dan menertibkan Kampung Pulo. Namun, Ahok seharusnya mengedepankan nilai nilai keadilan, kemanusiaan, memperhatikan sejarah, dan tidak diskriminatif.
"Sehingga situasi kamtibmas Jakarta tetap terjaga dan pertentangan kelas dan isu SARA tidak berkembang pasca penggusuran itu," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Jumat (21/8).
Menurut Neta, dalam hal ini Polda Metro Jaya perlu menjaga keseimbang di balik konflik ini, dengan cara tidak memihak. Polda justru harus mengedepankan prinsif Polri sebagai pengayom masyarakat.
Hal ini perlu ditekankan karena dalam penggusuran Kampung Pulo sangat sarat dengan ketidakadilan, ketidakmanusiawian, dan diskriminatif. Menurut Neta, ketidakadilan yang jelas dipertontonkan Ahok adalah warga tidak diberi pilihan. Seharusnya Ahok memberi dua alternatif.
Pertama, warga pindah ke rusunawa. Kedua, bangunannya digusur dan dibayar ganti rugi. Sehingga lebih manusiawi dan berkeadilan. Sebab itu IPW berharap Polda Metro Jaya bersikap netral dan melihat kasus Kampung Pulo secara jernih serta tidak larut dalam wacana arogansi yang ditabur Ahok.
Bagaimana pun dalam melakukan penegakan hukum Polri perlu mengedepankan nilai-nilai keadilan dan asas kemanusiawian, apalagi kasus Kampung Pulo sarat dengan nilai nilai historis.