Sabtu 22 Aug 2015 15:36 WIB

Pembakar Alat Berat di Kampung Pulo Terancam Tujuh Tahun Penjara

Rep: C20/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga melihat rumah tinggalnya dirobohkan oleh alat berat di permukiman padat di bantaran sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melihat rumah tinggalnya dirobohkan oleh alat berat di permukiman padat di bantaran sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Timur menetapkan dua orang pembakar alat berat di Kampung Pulo, J (24) dan S (26). Keduanya pemuda tersebut kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq mengatakan keduanya ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (tkp).

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Umar saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Umar mengungkapkan dari hasil gelar perkara, keduanya terbukti melakukan pembakaram alat berat saat bentrokan antara warga dan aparat di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (19/8) lalu. Menurut Umar, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran.

"Ancamannya 7 tahun penjara," ujar Umar.

Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, lanjut Umar, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.

"Sudah kita kembalikan setelah menjalani pemeriksaan," kata Umar.

Sebelumnya, bentrokan terjadi antara petugas dan warga Kampung Pulo. Bentrokan tersebut pecah dikarenakan warga menolak penertiban yang dilakukan pemerintah. Sebuah alat berat dibakar warga. Sementara akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement