REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dua warga negara Papua Nugini (PNG) ditangkap diperbatasan RI-Papua Nugini (PNG) karena membawa dua kilogram ganja kering, Sabtu (22/8). Kedua wn PNG yakni Ronald Koware (18 tahun) dan Joe Wanefo (17) ditangkap saat membawa ganja yang diisi di dalam karung beras dan kantong plastik hitam.
Keduanya ditangkap saat melintas dikampung Skofro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom. Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige mengatakan, kedua wn PNG itu ditangkap berkat laporan dari kepala kampung Skofro Soleman Krom ke Bripka Jafis Mote tentang masuknya dua wn PNG yang membawa barang mencurigakan.
Mendapat laporan tersebut Bripka Mote bersama rekannya Brigadir Emanuel Kakaipman ke kampung Skofro dan saat memasuki kampung tersebut bertemu dengan kedua wn PNG. Saat ini kedua wn PNG masih ditahan di Polres Keerom untuk diperiksa.
Dari laporan yang terungkap, Kampung Skofro merupakan salah satu kampung yang berbatasan langsung dengan PNG. Akibatnya kawasan itu senantiasa dijadikan pintu keluar-masuk bagi wn PNG dan wn RI saat membawa barang-barang terlarang termasuk ganja, kata Kombes Patrige.