REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK siap menghadirkan Otto Cornelis Kaligis dalam sidang pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2015, setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan pengacara senior tersebut.
"Itu semua wewenang penuh hakim untuk menilai alasan medis, kalau hasil medis IDI menyatakan yang bersangkutan 'fit to stand trial', maka sidang tetap harus dilanjutkan segera atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Pelakasana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Senin (24/8).
Hari ini, hakim tunggal Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan OC Kaligis karena perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Alasannnya adalah OC Kaligis telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hal itu sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
"Sejak awal kami optimistis dinyatakan gugur karena memang regulasi menentukan ini semua, biasanya tidak terlalu komplikatif masalahnya," tambah Indriyanto.
Sidang perdana di pengadilan Tipikor sudah berlangsung pada 20 Agustus 2015 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, namun OC Kaligis menolak untuk hadir dalam sidang dengan alasan sakit. Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno mengeluarkan surat penetapan majelis hakim yang memutuskan agar OC Kaligis diperiksa oleh tim dokter Ikadan Dokter Indonesia namun tetap dihadirkan pada sidang berikutnya yaitu pada Kamis, 27 Agustus 2015.
"Tergantung dari hakim saja, karena ini wewenang penuh hakim," tambah Indriyanto.
Kaligis sendiri mengaku mengalami pening, lemas, kesemutan, hipertensi, diabetes militus dan meminta untuk berobat ke dokter syaraf bernama dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Daratm namun demi menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada IDI agar dilakukan pemeriksaan, sayangnya dokter IDI selalu terkendala kegiatan akreditasi di RSCM hingga kemarin.
Kaligis sudah diperiksa pada Jumat (21/8), namun KPK belum mendapatkan hasil diagnosa pemeriksaan tersebut.
Pengacara senior itu ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.