REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan akan mengupayakan KPK menjadi lembaga permanen bila ia menjadi pimpinan KPK.
"Untuk menguatkan posisi KPK maka harus dibuat permanen, jangan lagi berpikir KPK lembaga sementara," kata Jimly dalam wawancara terbuka capim KPK di Sekertariat Negara, Selasa (25/8).
Jimly berkata, hal tersebut berdasarkan Undang-undang KPK dan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Jimly menegaskan jangan sampai KPK dibubarkan, karena kroupsi sudah menjadi isu utama di dunia,
Menanggapi pernyataan Mantan Presiden RI Kelima, Megawati Soekarno Putri tentang pembubaran KPK menurut Jimly hanya ungkapan kekecewaan Megawati. Menurut Jimly, bukan hanya Megawati saja yang kecewa dengan cara kerja Lembaga KPK.
"Memang banyak juga yang kecewa dengan cara kerja KPK, tapi KPK jangan pernah dibubarkan, harus diperkuat," tegasnya.
Sebelumnya Megawati menilai, kalau kondisi di Indonesia hanya berkutat pada korupsi terus menerus, KPK tidak akan pernah dibubarkan. Padahal, keberadaan KPK hanyalah lembaga yang sifatnya sementara.
Ia menilai adanya KPK adalah untuk memberantas persoalan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Artinya, kalau korupsi memang sudah tidak ada lagi, KPK sudah tidak lagi dibutuhkan.