REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia seleksi Yenti Garnasih menantang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi. Yenti menilai pasal TPPU seharusnya lebih dikedepankan dalam memberi sangkaan kepada tersangka korupsi.
"Ketika KPK menangani korupsi kenapa tidak pada TPPU dulu? Padahal filosofinya TPPU disangkakan justru lebih optimal. Kenapa tidak digunakan sejak awal sampai tersangka TPPU pasif? Berani?" kata Yenti kepada Johan dalam sesi wawancara terbuka di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Johan mengatakan KPK berani menerapkan pasal TPPU pada kasus korupsi. Mengenai tersangka TPPU pasif, Johan menyebut tersangka harus memenuhi pasal yang diatur dalam Undang-undang TPPU. "Sekarang ini deterrent effect dengan TPPU. Belakangan ini banyak tersangka di KPK yang disangkakan dengan TPPU. Saya yakin KPK berani," kata Johan.
Yenti kemudian menanyakan mengenai tersangka yang meninggal namun penelusuran aset masih harus dilakukan. Johan pun menyebut bahwa nantinya urusan itu akan masuk ke ranah perdata. "Kalau sudah masuk proses peradilan tergantung putusan hakimnya, kemudian kita serahkan ke perdata ke kejaksaan agung," ujarnya.