Rabu 26 Aug 2015 16:41 WIB

Kasus Cessie, Kejagung: Mantan Kepala BPPN Bisa Diperiksa Lagi

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan memanggil kembali mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih piutang (cessie) pada BPPN.

"Syafruddin bisa diperiksa lagi," ucap Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin kepada wartawan, Rabu (26/8).

Turin mengungkapkan, sebenarnya mantan Kepala BPPN itu sudah pernah diperiksa satu kali oleh tim Satgassus Penanganan dan Penyelesian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Namun ia enggan menjelaskan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.

"Sudah satu kali," ujarnya singkat.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement