REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Otto Cornelis Kaligis tetap menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya.
"Pertama saya keberatan dibacakan dakwaan hari ini, dan kedua saya mau hari ini semua berkas diberikan sembari saya mohon agar saya diperiksa dr Terawan dulu. Di (laporan dokter IDI) dikatakan saya tidak sempurna, ada kelainan, saya mohon hak saya, saya cuma minta 1-2 hari, ini mengenai keyakinan saya," kata OC Kaligis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/8).
Kaligis hadir dengan mengenakan jas lengkap warna abu-abu tapi tidak ada satu pun dari 157 orang pengacaranya yang hadir di pengadilan. Ia tidak bersedia disidang sebelum diperiksa dr Terawan dan juga ia meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Karena KPK melakukan penculikan, saya tidak mau menjustifikasi berkas acara yang dilanggar," ungkap Kaligis.
Selain minta diperiksa dr Terawan yaitu ahli syaraf di RSPAD Gatot Subroto, Kaligis juga meminta pengadilan membuka rekeningnya. Ia juga meminta agar pemblokiran rekening kantornya dibuka agar dapat membayar gaji karyawannya. Lagipula, ia mengklaim kasusnya bukan karena hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Jadi begini terdakwa, kalau misalnya hari ini kita lihat bersama dan saudara belum menunjuk penasihat hukum, kalau misalnya hari ini dakwaan PU dibacakan dulu apakah saudara akan mengerti atau tidak?" tanya ketua majelis hakim Sumpeno.
"Saya menolak dibacakan yang mulia," jawab Kaligis.
"Tapi kami sudah menyerahkan dakwaan kepada terdakwa tapi terdakwa menolak sudah kami buat berita acara penolakan dan sudah kami serahkan ke penasihat hukum," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana.
"Bagaimana dikasih ke pengacara kalau saya belum tunjuk penasihat hukum?" tanya OC Kaligis.
Namun Yudi Kristiana kemudian membacakan hasil pemeriksaan dokter Ikatan Dokter Indonesia di RSCM pada Jumat (21/8). Berdasarkan pemeriksaan penyakit dalam dan kardiologi, OC Kaligis mengalami tekanan darah tinggi, tidak teratur minum obat, diaetes melitus tipe 2, hiperkoagulasi ringan.
Dari pemeriksaan di bidang psikiatri, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa psikopatologi yang mengganggu fungsi dan urusan pekerjaan sehari-hari tapi tidak terima perlakuan KPK yang dipersepsikan tidak memberikan haknya untuk memberikan pengobatan keluhan sakit kepala.
Secara kognitif OC Kaligis dinilai mengetahui masalah hukum dan mampu mengupayakan pembedaan terhadap dirinya dengan pertimbangan hal-hal di atas; mampu dan kompeten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana terperiksa di KPK.