REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang merupakan gabungan dari LBH Jakarta, PSHK, MaPPI FH UI, ICW, ILR, dan TII memberikan kriteria yang harus dipenuhi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
"Berdasarkan catatan Koalisi, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang Capim KPK layak diloloskan namanya ke Presiden," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Erwin Natosmal Oemar, Kamis (27/8).
Kriteria-kriteria tersebut terbagi dari intergritas, kompetensi, memiliki leadership dan management skill serta visi dan misi yang jelas. Pada kriteria integritas para Capim KPK harus taat laporan LHKPN, tidak mempunyai riwayat transaksi mencurigakan, Capim KPK harus mempunyai harta yang wajar sesuai pendapatan, tidak boleh memiliki bisnis atau usaha di luar pekerjaan pokok dan taat bayar pajak, terbuka soal asal usul harta kekayaan dan Independen atau minim konflik kepentingan atau tidak berhubungan terlalu dekat dengan pemegang kekuasaan atau modal.
Kemudian, sambung Erwin, para Capim KPK harus memiliki kompetensi seperti memahami soal tupoksi KPK, memahami konteks permasalahan korupsi di Indnesia dan memliki keterlibatan atau rekam jejak dalam upaya pemberantasan korupsi sebelum ikut seleksi Capim KPK 2015.
Capim KPK juga harus memiliki leadership dan management skill dengan tidak memiliki catatan buruk saat menjadi pimpinan sebuah unit atau lembaga serta inovatif dan kreatif ketika memimpin sebuah unit atau lembaga.
Terakhir, visi dan misi Capim KPK harus sesuai dengan kebutuhan KPK dan keberpihakan kepada lembaga KPK. Sehingga menghasilkan penyidik yang independen termasuk memiliki kewenangan penuntutan TPPU.
"Kriteria-kriteria di atas adalah kriteria minimal yang patut menjadi pertimbangan Pansel dalam meloloskan calon-calon ke Presiden," tegasnya.
Pansel sendiri harus jeli dalam melihat hasil seleksi wawancara dan laporan hasil penelusuran rekam jejak yang telah diperoleh sebelumnya, sehingga dapat dipastikan bahwa calon-calon yang terpilih adalah calon-calon yang memiliki integritas, kualitas, dan sesuai dengan kebutuhan KPK.