REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyayangkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengindahkan stabilo merah yang pernah disampaikan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap 48 Capim KPK.
"Seharusnya Pansel sudah mendeteksi ketika menerima rekam jejak dari Kepolisian atas 48 calon waktu itu," kata Arsul kepada ROL, Sabtu (29/8).
Arsul berkata, meskipun saat itu belum ditetapkan menjadi tersangka, namun penyidikan Polri telah dimulai. Sehingga sudah seyogyanya Pansel segera mencoret nama tersebut untuk lolos dalam tahapan selanjutnya, yakni 19 Capim KPK.
Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan satu tersangka peserta seleksi Capim KPK Jilid IV. Pansel KPK menyebut, Capim yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan salah satu dari 19 kandidat yang ikut seleksi di tahap keempat.
Juru Bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana mengatakan, yang bersangkutan juga ikut seleksi wawancara di tahap empat. Namun, dia menyebut yang bersangkutan telah gugur dalam seleksi tahap ini. Sayangnya, Betti juga enggan mengungkap siapa yang dimaksud.
Dia mengaku, informasi atau penelusuran rekam jejak Capim itu bermasalah secara hukum didapatkan setelah Pansel mengumumkan 19 nama yang berhak ikut seleksi tahap keempat. "Info itu memang baru masuk setelah kita mengumumkan 19 nama itu," ujar Betti.