Senin 31 Aug 2015 14:16 WIB

Bareskrim: Mengumumkan Tersangka Itu tidak Boleh

 Dir Eksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Victor Simanjuntak (kanan) didampingi Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4). (Antara/Yudhi Mahatma)
Dir Eksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Victor Simanjuntak (kanan) didampingi Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak batal menyampaikan nama capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut menjadi tersangka pihak Bareskrim Polri.

"Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu tidak boleh. Itu melanggar hukum. Jadi sampai kapanpun nggak akan pernah saya umumkan nama tersangka," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8).

Pasalnya menurutnya, kasus capim tersebut sangat sensitif. Padahal sebelumnya pihaknya berjanji akan merilis nama capim tersangka pada Senin. "Saya janji hari Senin (31/8) sore saya rilis," kata Victor pada Sabtu (29/8).

Namun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kemudian menegur Kabareskrim Komjen Budi Waseso lantaran telah mengatakan ada capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kepada media massa. Menurut Kapolri, hasil rekam jejak para capim termasuk temuan capim tersangka seharusnya tidak menjadi konsumsi publik, melainkan hanya untuk internal Pansel KPK saja sebagai pertimbangan penilaian.

Pada Jumat (28/8), Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan ada salah seorang capim KPK yang menjadi tersangka karena terlibat suatu kasus. Capim tersebut diketahui merupakan salah seorang dari 19 nama capim yang lolos seleksi capim KPK tahap tiga.

Ke-19 nama Capim KPK yang lolos tahap 3 adalah Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner Ombudsman RI), dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank).

Selain itu Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Selanjutnya Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje Mende (mantan Kapolda Papua).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement