REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Pemuda Penyelamat Aset Negara dan Pemuda Restorasi Anti Korupsi (PERAK), menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Cessie BPPN, Rabu (2/9).
Dalam tuntutan aksinya, PERAK mengusung tema 'Lawan mega korupsi! Usut tuntas seluruh rekayasa penjualan murah aset-aset BPPN yang merugikan Negara Ratusan Triliun'.
Adapun tuntutan yakni pertama mendukung Kejaksaan Agung untuk membongkar korupsi atas obral murah aset-aset kredit macet yang di kelola BPPN. "Kedua Mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan mengadili Kepala BPPN 2002-2004 yaitu Syafruddin Tumenggung, dan Menteri BUMN saat itu Laksamana Sukardi," ungkap Korlap aksi PERAK, Aditya Iskandar.
Tuntutan ketiga, mereka mendesak Kejagung memeriksa dan mengadili Presiden RI saat itu Megawati Soekarno Putri atas kebijakan obral murah aset-aset BPPN yang merugikan Negara ratusan triliun rupiah. Tak hanya itu, PERAK juga menuntut Kejakgung untuk memeriksa dan mengadili seluruh konglomerat / perusahaan yang terlibat dalam obral murah aset-aset BPPN tanpa pandang bulu.
"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk membekukan aset-aset para konglomerat yang terlibat patgulipat obral murah aset-aset BPPN," tutupnya.