Rabu 02 Sep 2015 15:10 WIB

Fraksi PDIP Tolak Pencopotan Kabareskrim Budi Waseso

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI menolak pencopotan Komjen Budi Waseso dari Kabareskrim Mabes Polri. F-PDIP menilai pencopotan Budi Waseso adalah bukti nyata adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

"Fraksi PDIP menolak pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim," tegas anggota fraksi PDIP, Masinton Pasaribu di kompleks parlemen Senayan, Rabu (2/9).

Menurutnya, PDIP menilai kinerja seorang Budi Waseso sangat bagus. Yaitu dengan berani mengungkap kasus-kasus korupsi di BUMN, maupun mafia sapi yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sosok Budi Waseso juga dianggap tegas, lugas dan berani dalam hal penegakan hukum. Jadi, jika didasarkan pada kinerja, Budi Waseso tidak pantas dicopot sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

Anggota komisi III DPR RI itu mengatakan, tidak boleh ada intervensi dalam penggantian jabatan srategis. Pencopotan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan sedang menangani kasus-kasus korupsi besar, seperti Pelindo, Pertamina maupun mafia sapi.

Menurut PDIP, ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Terlebih, menurut PDIP, Budi Waseso sejalan dengan cita-cita dari Presiden Joko Widodo.

"Ini pasti jadi preseden buruk penegakan hukum, yang membuat penegak hukum takut menangani kasus besar," tegasnya.

Anggota fraksi PDIP lainnya, Dwi Ria Latifa menegaskan, pihaknya menduga ada intervensi dari pihak lain atas pencopotan Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Hal itu juga sudah terungkap ketika salah seorang pejabat BUMN terang-terangan mengancam pada Menteri akan mengundurkan diri akibat dilakukannya penggeledahan di kantornya.

Menurutnya, harusnya, hal seperti ini tidak boleh terjadi, seorang Menteri dengan mudahnya diintervensi oleh pihak lain. Harusnya, tidak ada yang kebal terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Kalau ada pertunjukan pejabat kebal hukum dengan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum, wibawa pemerintah juga akan jatuh.

Seharusnya, tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum. Namun, apapun keputusan presiden nanti, PDIP akan tetap mengormatinya.

"Yang kami inginkan proses-proses yang berkaitan dengan penegakan hukum tidak diintervensi," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement