REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu pencopotan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso bergulir deras, Selasa (2/9). Jika hal itu benar terjadi, maka Kapaolri lah yang memiliki kewenangan untuk mencopot salah satu anak buahnya.
Pengamat Hukum Pidana UI Budi Darmono mengatakan Kapolri berhak mencopot siapa saja di bawah kewenangannya. "Jika peristiwa mutasi biasa tentu tidak bermasalah, tetapi mutasi Kabareskrim ini didahului kontroversial dan menimbulkan tanda tanya," ujar dia kepada Republika.co.id.
Menurut Budi, DPR sebagai pengawas kinerja pemerintah harus memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan terkait isu pencopotan ini. DPR bisa mempertanyakan alasan pencopotan Budi Waseso.
Padahal selama ini masyarakat menilai Buwas mampu mengungkap banyak kasus. Dia bisa membongkar kasus narkoba dan menangkap teroris.
Namun jika benar Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, diganti, ia menyerahkan sepenuhnya proses pencopotan salah satu perwira tinggi di Mabes Polri melalui mekanisme internal yakni, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
Sebab, ia menambahkan, hanya kepolisian yang mengetahui sepak terjang anggotanya yang mumpuni untuk menjabat Kabareskrim.