REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah Kota Denpasar selamat dari penundaan karena hanya memiliki satu pasangan calon (Paslon). Pada pendaftaran tambahan kedua yang ditutup hari ini, Dempasar mendapat tambahan dua Paslon.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, dua Paslon tersebut yakni I Ketut Resmiyasa-I Batu Agung Antara yang diusung partai Gerindra dan Hanura, dan I Made Arjaya-Aa Ayu Rai Sunasri yang diusung oleh partai Demokrat dan PKS.
"KPU Kota Denpasar telah menerima dua Paslon dan telah diterima pendaftarannya hari ini," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/9).
Dengan penambahan ini, Pilkada Kota Denpasar tidak lagi hanya satu pasangan calon. Selanjutnya, proses verifikasi terhadap dua pasangan calon dilakukan sampai pengumuman penetapan.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan mengatakan, kedua paslon itu mendaftar pada sore hari ini. "Jadi I Ketut Resmiyasa-I Batu Agung Antara daftar pada pukul 14.00 WITA dan I Made Arjaya-Aa Ayu Rai Sunasri pada pukul 15.30 WITA tadi," ujar John saat dihubungi.
John mengungkapkan, kedua Paslon tersebut sebagian telah memenuhi syarat-syarat awal pendaftaran, sementara ada beberapa syarat lainnya yang belum dilengkapi dan harus dilengkapi pada masa perbaikan nanti.
"Paslon dari partai Gerindra-Hanura syarat Parpolnya sudah, tinggal syarat paslonnya saja. Paslon dari PKS dan Demokrat surat rekomendasinya masih scan via email. Nanti perlu diverifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan persyaratan tersebut wajib dipenuhi Paslon. Pasalnya, konsekuensinya jika paslon tidak memenuhi persyaratan tersebut paslon bisa dibatalkan.
Verifikasi akan dilakukan pada 3-5 September, selanjutnya masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan 6-10 September. "Penetapannya tanggal 11 September, 12 nanti pengundian nomor urut. Tahapan kampanyenya 14 September mendatang," ujarnya.