Sabtu 05 Sep 2015 18:21 WIB

KPU NTB: Bakal Paslon Jangan Abaikan Dokumen

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan dua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di pilkada kota Mataram agar memperhatikan berkas persyaratan calon. Sebab, jika salah satu dokumen tidak terpenuhi saat verifikasi dan masa perbaikan yang dilakukan KPU Kota Mataram maka bisa mengagalkan pencalonan.

“Jangan lupa untuk calon, karena merasa sudah diterima pendaftaran, dokumen lainnya diabaikan. Misal laporan dana kampanye jika tidak dilaporkan maka bisa membatalkan pencalonan,” ujar Ketua KPUD NTB, Lalu Aksar Ansori kepada wartawan di Kota Mataram, Sabtu (5/9).

Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tahapan pilkada Kota mataram. Termasuk menyangkut surat KPU No 565 tentang rekomendasi Bawaslu RI yang menyatakan KPU Kota Mataram harus melaksanakan keputusan Panwaslu Kota Mataram untuk menerima pendaftaran pasangan calon Salman-Jana Hamdiana (SAHAJA) pada 2 Agustus kemarin.

“Artinya, SAHAJA tidak perlu daftar lagi karena sudah mendaftar 2 Agustus berdasarkan putusan panwas. Provinsi melakukan supervisi pelaksanaan surat itu,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan keluarnya surat KPU RI tersebut maka pilkada Kota Mataram diikuti oleh dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yaitu Ahyar Abduh-Mohan Roliskana (AMAN) dan SAHAJA.

Namun, demikian, pelaksanaan pilkada Kota Mataram belum tentu dilaksanakan pada Desember mendatang. Sebab, kedua bakal pasangan calon masih harus melalui tahap verifikasi dokumen yang dilakukan KPU Kota Mataram. Selain itu, masih ada tes kesehatan dan verifikasi dokumen yang lainnya.

“Ini baru pendaftaran berkas saja, masih ada verifikasi persyaratan. Ada pemeriksaaan kesehatan, keterangan pengadilan dan pengadilan tinggi serta keterangan KPK menyangkut LHKPN,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement