Sabtu 05 Sep 2015 19:28 WIB

Kompolnas Minta Kasus Pelindo II Dilanjutkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Kompolnas M Nasser
Foto: Kompolnas.go.id
Anggota Kompolnas M Nasser

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Kompolnas, M Nasser mengatakan mutasi jabatan Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri tidak perlu dijadikan polemik lebih jauh. Sebab, prosesi tukar guling jabatan antara Komisaris Jenderal Budi Waseso dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar sudah melewati Wanjakti.

Menurut Nasser, yang perlu ditekankan selanjutnya adalah penanganan kasus yang ditinggalkan oleh Kabareskrim lama Komjen Budi Waseso. Salah satunya yang paling disorot adalah penanganan kasus Pelindo II. “Menurut saya, kasus Pelindo II itu harus dilanjutkan,” tegas Nasser di Jakarta, Sabtu (5/9).

Alasannya, imbuh dia, sudah ada tersangka dari kasus tersebut. Terlebih, yang dijadikan tersangka adalah salah satu direktur atau penanggungjawab.

Kedua, di DPR RI, terlepas dari berbau muatan politis, komisi III sudah berencana untuk membentuk panitia khusus (pansus) dengan komisi 5 dan 6 mengenai kasus di Pelindo II ini. “Artinya, kalau ini ada dan benar DPR membuat pansus maka tidak ada jalan lain, penegakan hukum harus jalan,” tegas Nasser.

Nasser meminta Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar untuk tetap melanjutkan proses penegakan hukum di Pelindo II. Anang diminta untuk tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan yang datang akibat penanganan kasus ini.

Kompolnas optimistis Anang mampu membawa diri dengan baik dan mampu membuat hasil yang optimal. Memang karakter kerja Anang Iskandar berbeda dengan Budi Waseso. Sebab, sosok Anang bekerja dengan berorientasi pada hasil tanpa membuat hiruk pikuk berlebihan.

“Dari pengamatan kami selama 4 tahun, Pak Anang bekerja tidak dengan hiruk pikuk tapi hasilnya optimal,” imbuh Nasser.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement