Ahad 06 Sep 2015 16:26 WIB

Polisi Bekuk Bandar Judi Online

Rep: c15/ Red: Maman Sudiaman
Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Mantan pengusaha money changer, WW dibekuk aparat kepolisian Polda Metro Jaya. WW ditangkap karena terbukti menjadi bandar judi online selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

WW dibekuk polisi di Perum Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara‎, pertengahan Agustus 2015 lalu. Ia dibekuk bersama dua orang pegawainya yang bertugas sebagai transaksioner dan pengambil uang.

Kasubdit V, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik menjelaskan WW selama ini merupakan incaran Polda Metro. WW merupakan salah satu dari sekian banyak bandar judi yang ada di Jakarta. WW merupakan salah satu yang terbesar.

"Ia dibeking sama salah satu orang kaya di Batam. Namanya Akit. Dia yang jadi sumber dana WW," ujar Handik saat dihubungi Republika, Ahad (6/9).

Akit sendiri diakui Handik saat ini berada di luar negeri. Akit merupakan buronan besar karena menjadi salah satu penggerak perjudian di Indonesia.

WW sendiri memakai uang Akit untuk mengelola bisnis judi onlinenya. Portal HYPERLINK "http://www.sbobet.com"  merupakan situs online judi bola yang dikelola WW bersama dua orang rekan. Dalam satu bulan WW bisa mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Tak jarang WW sendiri menggunakan uang tersebut untuk bermain judi atau trading di luar negeri.

Seorang mantan pengusaha money changer ini merupakan salah satu pelaku judi di Jakarta. Namun, ia selalu mengelak ia mengatakan dirinya hanyalah pengecer togel biasa.

Dari kedua tersangka, polisi menyita ‎barang bukti seperti 4 buah token key, satu  unit kalkulator, empat  buah flashdisk, sembilan unit telepon genggam dan satu unit laptop. Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement