REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkirakan jumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia akan terus mengalami peningkatan.
"Data terakhir yang kami himpun hingga Juli tercatat 9.226 kasus. Diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar, Ahad (6/9).
Dia pun menerangkan, asumsi peningkatan tersebut bisa diketahui apabila membandingkan dengan data pelanggaran keimigrasian yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Selama tahun 2013 terjadi 13.802 pelanggaran imigrasi, lalu di 2014 jumlahnya naik jadi 15.340. Sedangkan tahun ini, baru sampai Juli, sudah mencapai 9.226 kasus," ujarnya.
Selain itu, ia juga menerangkan terdapat tindakan projustia sebanyak 71 kasus hingga bulan Agustus 2015, meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun 2014 sebanyak 54 kasus, dan 2013 yang hanya 17 kasus.
"Hal tersebut juga sudah dilaporkan pak menteri dalam rapat kerja dengan Komisi III sehubungan dengan aktivitas warga asing di Indonesia," jelasnya.
Dia juga menjelaskan dari angka tersebut semuanya telah diberikan sanksi tegas terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran.
Mirza menuturkan, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut berupa penyalahgunaan izin kunjungan.
"Kebanyakan karena bekerja namun tidak punya izin kerja di Indonesia, sedangkan kasus lainnya seperti paspor yang bukan atas namanya sendiri dan masalah administrasi lainnya," tuturnya.