REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyatakan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakilnya Fadli Zon dapat dicopot dari jabatannya. Ini jika Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menemukan ada pelanggaran serius yang diperbuat mereka berdua karena bertemu dengan Donald Trump.
"Konstruksi hukumnya jelas. Yakni Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada pasal 86 ayat 1," ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9). Irman menyatakan isinya adalah jabatan wakil rakyat fungsinya sebagai juru bicara masyarakat.
Lalu, kata dia, semisal rakyat menjadi protes, hal ini bisa dikatakan wajar. Ini lantaran rakyat merasa tak nyaman ketika pemimpinnya ikut dalam kegiatan kampanye politikus asing. Maka itu, proses di MKD penting untuk dicermati secara bersama.
"Sesuai Pasal 119 UU MD3, MKD mengusut hal ini. Apa ada pelanggaran kode etik yang dilanggar atau tidak," katanya.
Misalnya, ada yang dilanggar kedua pimpinan DPR itu bisa ditegur atau bahkan dicopot dari jabatannya. Tetapi, jika tidak terbukti, MKD mesti merehabilitasi nama mereka.